Tentang Kami
Visi Kami
Menjadi Majelis yang mampu mengembangkan pengetahuan mengenai hukum dan mengkoordinasikan lembaga bantuan hukum yang memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum secara profesional dan bermartabat bagi warga Muhammadiyah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan mengutamakan keikhlasan yang dilandasi ketaqwaan, kemandirian dan kecendikiaan.
Misi
Mengembangkan pengetahuan hukum: MHH akan menjadi pusat pengembangan pengetahuan hukum melalui kajian, penelitian, dan edukasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Mengkoordinasikan lembaga bantuan hukum: MHH akan mengkoordinasikan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang profesional, bermartabat, dan berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, serta kecendekiaan.
Memberikan pelayanan hukum yang ikhlas dan profesional: MHH akan memastikan bahwa pelayanan hukum yang diberikan mengutamakan keikhlasan dan profesionalisme, khususnya bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat Kendal pada umumnya.
Menjadi teladan dalam penegakan hukum dan HAM: MHH akan berperan sebagai teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta aktif dalam advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kebenaran.
Membangun sinergi dengan berbagai pihak: MHH akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, pemerintah, dan organisasi lain untuk memperkuat upaya penegakan hukum di Kendal.
Layanan Kami
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammadiyah Kendal dibentuk sebagai respon dari berkembangnya kesadaran akan pendidikan hukum di lingkungan persyarikatan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahi munkar.

Perjuangan
Mendukung perjuangan Muhammadiyah untuk keadilan dan kesejahteraan umat.

Pendampingan Hukum
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Keadilan Hukum
Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Penguatan Lembaga
Penguatan lembaga agar lebih berperan aktif dalam penyelesaian masalah hukum terutama bagi kaum dhu’afa.

Peradilan Efektif & Efisien
Mewujudkan peradilan yang efektif,efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi Manajemen
memperbaiki sistem tata kelola Amal Usaha Muhammadiyah.