Majelis Hukum & Ham Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal

Fakultas Humaniora Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) MoU Dengan Pengadilan Negeri Kendal

Kendal, 19 Juni 2024 – Fakultas Humaniora Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) melalui Program Studi Hukumnya telah menjalin kemitraan strategis dengan Pengadilan Negeri Kendal dalam sebuah acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Humaniora UMKABA, H. Taufik Pandan Winoto, SH, M.Kn, serta dari Pengadilan Negeri Kendal yang diwakili oleh Ibu Ketua, Christina Endarwati, S.H., M.H.

Dalam kesepakatan ini, Fakultas Humaniora UMKABA berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kendal dalam berbagai bidang, termasuk penelitian hukum, pengembangan sumber daya manusia, serta penerapan ilmu pengetahuan dalam praktek hukum yang berkelanjutan.

Dekan Fakultas Humaniora UMKABA, H. Taufik Pandan Winoto S.H.,M.Kn, menyatakan, “MoU ini merupakan langkah awal yang penting bagi kami untuk memperluas jaringan kerjasama dengan lembaga hukum terkemuka seperti Pengadilan Negeri Kendal. Kami yakin kerjasama ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum.”

Sementara itu ketua Pengadilan-pengadilan Negeri Kendal, Ibu Christina Endarwati, S.H., M.H., menyambut baik kerjasama ini dengan mengatakan, “Kami berharap melalui MoU ini, Pengadilan Negeri Kendal dapat lebih terbuka terhadap inovasi dan riset yang dihasilkan oleh Fakultas Humaniora UMKABA. Kerjasama yang erat ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.”

Kerjasama ini tidak hanya bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang sistem hukum di Indonesia, tetapi juga untuk memajukan ilmu pengetahuan hukum melalui kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan praktisi hukum di lapangan. Dengan demikian, MoU antara Fakultas Humaniora UMKABA dan Pengadilan Negeri Kendal diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk sinergi yang lebih lanjut dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Scroll to Top